Menuju Pemimpin yang Lebih Baik - Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2022
- Jum'at, 28 Oktober 2022
- Admin Website
- 0 komentar
Penilaian kinerja kepala sekolah atau biasa disingkat PKKS, merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai kontrol dan evaluasi terhadap perilaku dan kinerja Kepala Sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga setiap sekolah akan memiliki pemimpin yang lebih baik. Kegiatan ini sesuai dengan amanah Permendiknas No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Permendiknas No.28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, dan Permendiknas No.35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kinerja Kepala Sekolah dinilai dalam beberapa aspek, diantaranya kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan sekolah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran. Aspek-aspek tersebut akan dilihat dan dinilai dari berbagai cara, seperti wawancara, mengisi kuesioner, hingga meneliti bukti-bukti dari hasil kerja Kepala Sekolah. Penilaian ini dilakukan secara berkala setiap tahun dan kumulatif setiap 4 (empat) tahun.
SMK Negeri 2 Sewon mendapat jadwal untuk melakukan PKKS pada hari Kamis, 27 Oktober 2022. Bertempat di Aula SMK N 2 Sewon, para asesor melakukan penilaian secara menyeluruh kepada Kepala Sekolah dan programnya. Tim Asesor berasal dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, serta Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul. Tim Asesor dari Dinas Dikpora DIY, diwakili oleh Ibu Sarwiasih, M.Pd., dan Bapak Rizki Arif F, S.Kom., M.Eng., sementara dari Baldik Kabupaten Bantul diwakili oleh Ibu Dra. Sri Rahayu, M.Pd., dan Bapak Drs. Suhari, M.Pd.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB. Diawali dengan pengisian kuesioner tentang Kepala Sekolah oleh perwakilan warga sekolah yaitu: 2 (dua) Komite Sekolah, 10 (sepuluh) Guru, 8 (delapan) Tenaga Kependidikan dan 10 (sepuluh) Siswa. Selain itu, dilakukan juga supervisi ke beberapa kelas untuk melihat proses mengajar, ruang guru, ruang TU, dan ruang lain di lingkungan sekolah. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara dan pengecekan bukti fisik yang disediakan. Wawancara yang dilakukan meliputi wawancara dengan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, perwakilan DUDIKA, serta pengampu masing-masing komponen yang dinilai.
Setelah melalui semua proses, kegiatan ini berakhir pada pukul 14.30 WIB dan ditutup dengan beberapa pesan, saran, kritik, dan pujian dari Tim Asesor atas kerja keras Kepala Sekolah dan semua pihak yang terlibat dalam memajukan sekolah. Diharapkan Kepala Sekolah dan semua warga sekolah mempertahankan dan meningkatkan praktik baik yang sudah dilakukan dan terus melakukan inovasi untuk membawa sekolah ke arah yang lebih baik di masa depan.
Dasar Hukum Penilaian Kinerja Kepala Sekolah:
1. Permendiknas No.13 Tahun 2007