Sewon, Bantul — SMK Negeri 2 Sewon menjadi tempat pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa SMK Negeri 2 Sewon pada Kamis, 17 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Bima Lantai II SMK Negeri 2 Sewon, Cankringmalang, Timbulharjo, Sewon, Bantul, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul Nomor B/400.3.13.1/5663/D14.6 mengenai Permohonan Koordinasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa SMK Negeri 2 Sewon. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam membahas pemanfaatan Tanah Kas Desa yang berkaitan dengan SMK Negeri 2 Sewon.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan pihak terkait. Berdasarkan daftar undangan, peserta yang diundang mencakup Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Setda DIY, Sekretaris Disdikpora DIY, serta beberapa bidang di lingkungan Disdikpora DIY. Selain unsur pemerintah daerah, kegiatan juga melibatkan Kepala SMK Negeri 2 Sewon, Panewu Kapanewon Sewon Bantul, Lurah Kalurahan Timbulharjo Bantul, serta perwakilan Sekretariat Disdikpora DIY. Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai pemanfaatan Tanah Kas Desa membutuhkan koordinasi lintas instansi dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan serta pemanfaatan lahan tersebut.

Rapat koordinasi secara khusus mengangkat agenda pemanfaatan Tanah Kas Desa SMK Negeri 2 Sewon. Agenda tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan koordinasi yang disampaikan melalui Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul. Dengan adanya forum koordinasi ini, pihak-pihak terkait memiliki ruang untuk menyampaikan informasi dan melakukan pembahasan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing. Pemanfaatan tanah yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan membutuhkan komunikasi dan koordinasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pertemuan yang menghadirkan unsur pendidikan, pertanahan, pengelolaan aset, pemerintahan wilayah, serta pihak sekolah menjadi bagian penting dalam proses pembahasan. Melalui rapat tersebut, koordinasi dapat dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan instansi yang berkaitan langsung dengan aspek pendidikan, pertanahan, aset daerah, maupun pemerintahan di wilayah tempat SMK Negeri 2 Sewon berada.

Salah satu hal penting dalam rapat koordinasi ini adalah keterlibatan sejumlah instansi yang memiliki tugas dan kewenangan berbeda. Dari unsur pendidikan, terdapat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY beserta bidang-bidang terkait serta Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul. Sementara itu, dari bidang pertanahan terdapat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul. Dari sisi pengelolaan aset, turut dilibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Setda DIY, khususnya bidang yang menangani pengelolaan barang milik daerah. Kehadiran unsur wilayah juga menjadi bagian dari koordinasi, yaitu Panewu Kapanewon Sewon Bantul dan Lurah Kalurahan Timbulharjo Bantul. Kepala SMK Negeri 2 Sewon juga tercantum sebagai salah satu pihak yang diundang dalam kegiatan tersebut.

Rapat koordinasi ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah daerah, instansi pertanahan, pengelola aset, dan pemerintahan wilayah. Dengan adanya pertemuan lintas instansi, pembahasan mengenai pemanfaatan Tanah Kas Desa dapat dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. SMK Negeri 2 Sewon sebagai salah satu pihak yang berkaitan langsung dengan agenda tersebut turut menjadi bagian dari proses koordinasi. Pertemuan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara pihak sekolah dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui rapat tersebut, koordinasi dapat dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan instansi yang berkaitan langsung dengan aspek pendidikan, pertanahan, aset daerah, maupun pemerintahan di wilayah tempat SMK Negeri 2 Sewon berada. Salah satu hal penting dalam rapat koordinasi ini adalah keterlibatan sejumlah instansi yang memiliki tugas dan kewenangan berbeda. Dari unsur pendidikan, terdapat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY beserta bidang-bidang terkait serta Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul.


Sementara itu, dari bidang pertanahan terdapat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul. Dari sisi pengelolaan aset, turut dilibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Setda DIY, khususnya bidang yang menangani pengelolaan barang milik daerah. Kehadiran unsur wilayah juga menjadi bagian dari koordinasi, yaitu Panewu Kapanewon Sewon Bantul dan Lurah Kalurahan Timbulharjo Bantul. Kepala SMK Negeri 2 Sewon juga tercantum sebagai salah satu pihak yang diundang dalam kegiatan tersebut.
